Rabu, 07 November 2012

 Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Penyelidikan Umum (Pertambangan) : Tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi kemudian dipetakan untuk ditinjau kembali.

  Peta Geologi Indonesia

Eksplorasi (Pertambangan) : Tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Tahap Eksplorasi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni :
  1. Survei tinjau , yaitu kegiatan explorasi awal terdiri dari pemetaan geologi regional, pemotretan udara, citra satelit dan metode survey tidak langsung lainnya untuk mengidentifikasi daerah-daerah anomial atau mineraliasasi yang prospektif untuk diselidiki lebih lanjut. Sasaran utama dari peninjauan ini adalah mengidentifikasi daerah-daerah mineralisasi/cebakan skala regional terutama hasil studi geologi regional dan analisis pengindraan jarak jauh untuk dilakukannya pekerjaan pemboran, pembuatan sumur uji, ataupun Survey geofisika untuk mendapatkan hasil sumber daya hipotek hingga terukur. Lebih jelasnya, pekerjaan yang dilakukan pada tahapan ini adalah Pemetaan Geologi dan Topografi skala 1 : 25.000 samapai skala 1 : 10.000. Penyelidikan geologi yang berkaitan dengan aspek-aspek geologi diantaranya : pemetaan geologi,parit uji, sumur uji. Pada penyelidikan geologi dilakukan pemetaan geologi yaitu dengan melakukan pengamatan dan pengambilan contoh yang berkaitan dengan aspek geologi dilapangan. Adapun pengamatan yang dilakukan meliputi : jenis litologi, mineralisasi, ubahan dan struktur pada singkapan, sedangkan pengambilan contoh berupa batuan terpilih.
  2. Exsplorasi awal, yaitu deliniasi awal dari suatu endapan yang teredintifikasi.
  3. Exsplorasi rinci, yaitu tahap explorasi untuk mendeliniasi secara rinci dalam tiga dimensi terhadap endapan mineral yang telah diketahui dari dari percontohan singkapan,puritan, lubang bor, shafts, dan terowongan. 
Pada dasarnya pekerjaan yang dilakukan pada tahapan Exsplorasi adalah :
  • Pemetaan geologi dan topografi skala 1 : 5000 sampai 1 : 1000
  • Pengambilan contoh dan analisis contoh
  • Penyelidikan geofisika, yaitu penyelidikan yang berdasarkan sifat fisik batuan, untuk dapat mengetahui struktur bawah permukaan sefrta geometri cebakan mineral. Pada survey ini dilakukan pengukuran topografi, IP, Geomangit, Geolistrik.
  • Pemboran Inti
  • Hasilnya sumber daya terunjuk dan terukur.
Survey Tinjau

 Sumur Uji
 
 Kegiatan Pemboran

Studi Kelayakan (Pertambangan) : Tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Amdal yaitu Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.  
Konstruksi/Development (Pertambangan) :  Kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

Lokasi Kerja
To Be Continued ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar