CSR
adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial
dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi merekadengan para pemangku
kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan
(Nuryana, 2005).
Sedangkan
menurut Schermerhorn (1993) memberi definisi CSR sebagai suatu kepedulian
organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam
melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.
CSR
secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan
dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan
masyarakat dan lingkungan; serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam
pembangunan secara berkelanjutan ,Corporate Social Responsibility (CSR) tidak
hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada
pemenuhan aturan hukum semata.
Untuk
melaksanakan CSR perusahaan harus mengakui bahwa permasalahan masyarakat adalah
milik mereka juga. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus bersedia
menanganinya. Itu dasarnya untuk melaksanakan CSR. Jadi hanya dengan mengakui
masalah apa yang ada di masyarakat dan itu menjadi bagian mereka, maka CSR
lebih mudah dilakukan. Sebab suatu rencana strategis di belakang
program-program CSR bisa jadi akan memberi kontribusi bagi pengurangan
kemiskinan dan ketidakadilan sosial di Republik ini. Dua masalah utama yang
harus segera dihapus bersama agar martabat orang Indonesia tegak berdiri. Dapat
disimpulkan jika CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image
perusahaan. Jadi, seharusnya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai suatu
tuntutan represif dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia usaha.
Contoh Konsep CSR |